Media Online Sidik Utama
Di bawah naungan PT IHWAN ZUBAIDI ABADI
Website: www.sidikutama.my.id
A. LEGALITAS PERUSAHAAN
- Nama Media: Sidik Utama
- Badan Hukum: PT IHWAN ZUBAIDI ABADI
- SK Kemenkumham: Nomor AHU-004091.AH.01.30 Tahun 2025
- NIB: 0108250170225
- NPWP: 10.000.000.0466.4561
- Website Resmi: www.sidikutama.my.id
B. MANAJEMEN DAN REDAKSI
Direktur Utama: Ihwan Zubaidi
Pimpinan Redaksi: Ihwan Zubaidi
Sekretaris: Ihwan Zubaidi
Bendahara: Ihwan Zubaidi
C. BIRO HUKUM
- Samsul Arief, S.H., C.PS
- Noer Chalim, S.H., M.H., CPM
- Anthonius Bambang Sugiharto, S.H., CSB
D. KAPERWIL DAN KEPALA BIRO
Kaperwil Jawa Timur
Kabiro Surabaya
Kabiro Gresik
Kabiro Tuban
Kabiro Sampang
Kabiro Malang
Kabiro Banyuwangi
Kabiro Semarang
Kabiro Bogor
E. DAFTAR WARTAWAN
Wartawan Surabaya
Wartawan Gresik
Wartawan Tuban
Wartawan Banyuwangi
F. KETENTUAN DAN TATA TERTIB ANGGOTA MEDIA
Dalam rangka menjaga profesionalitas, integritas, kredibilitas, dan nama baik Media Online Sidik Utama, seluruh jajaran manajemen, kepala biro, koordinator wilayah, wartawan, dan anggota diwajibkan menaati ketentuan berikut.
1. Mematuhi Kebijakan Redaksi
Seluruh anggota wajib mengikuti kebijakan dan mekanisme redaksi sesuai kewenangan masing-masing, dengan tetap berpedoman pada hukum yang berlaku, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan pers yang relevan.
2. Dilarang Menyalahgunakan Nama Media
Anggota dilarang menggunakan nama Sidik Utama, kartu pers, surat tugas, maupun atribut perusahaan untuk kepentingan pribadi, tindakan intimidasi, ancaman, penipuan, atau perbuatan lain yang merugikan masyarakat.
3. Dilarang Melakukan Pemerasan
Setiap anggota dilarang meminta uang, hadiah, atau imbalan secara tidak sah kepada narasumber, instansi, perusahaan, maupun masyarakat dengan mengatasnamakan media atau mengaitkannya dengan penerbitan dan penghapusan berita.
4. Wajib Menjaga Etika Jurnalistik
Wartawan wajib menyajikan berita secara akurat, berimbang, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap anggota harus menghormati hak narasumber dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
5. Dilarang Menerbitkan Berita di Luar Kewenangan
Penerbitan berita harus mengikuti mekanisme redaksi. Anggota tidak diperkenankan mengakses atau mengelola akun resmi, mengubah, menghapus, maupun menerbitkan berita tanpa kewenangan yang diberikan.
6. Wajib Menjaga Kerahasiaan Data
Anggota dilarang menyalahgunakan dokumen internal, data narasumber, kata sandi, akun resmi, atau informasi perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
7. Wajib Menjaga Sikap dan Nama Baik Media
Setiap anggota wajib menjaga perilaku, perkataan, dan tindakan ketika bertugas maupun saat memperkenalkan diri sebagai bagian dari Sidik Utama.
8. Dilarang Memalsukan Identitas dan Surat Tugas
Anggota dilarang memalsukan kartu identitas, surat tugas, dokumen perusahaan, tanda tangan, atau dokumen lain yang mengatasnamakan Sidik Utama.
9. Wajib Mengikuti Prosedur Penugasan
Peliputan yang memerlukan surat tugas atau penugasan khusus wajib dilaksanakan sesuai arahan redaksi. Anggota tidak boleh mengaku mewakili perusahaan untuk urusan di luar kewenangannya.
10. Sanksi Pelanggaran
Anggota yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan tugas, pencabutan kewenangan, atau pemberhentian keanggotaan sesuai tingkat pelanggaran dan prosedur internal. Dugaan pelanggaran hukum ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
11. Pengembalian Atribut Perusahaan
Anggota yang mengundurkan diri atau diberhentikan wajib mengembalikan kartu identitas, surat tugas, dan atribut milik perusahaan. Setelah kewenangannya berakhir, yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi mengatasnamakan Sidik Utama.
12. Ketentuan Berlaku untuk Semua Anggota
Seluruh ketentuan berlaku bagi semua anggota tanpa terkecuali, sesuai jabatan, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing.
G. PENEGASAN PIMPINAN REDAKSI
Pimpinan Redaksi Media Online Sidik Utama menegaskan bahwa seluruh anggota wajib menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, berintegritas, dan menaati peraturan yang berlaku.
Tidak dibenarkan adanya penyalahgunaan nama media, pemerasan, intimidasi, pemalsuan identitas, penyebaran berita tanpa verifikasi, maupun tindakan lain yang merugikan masyarakat dan mencemarkan nama baik perusahaan.
Setiap pelanggaran akan ditindak tegas berdasarkan bukti, tingkat pelanggaran, dan prosedur yang berlaku. Setiap anggota tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketentuan ini dibuat sebagai pedoman bersama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Media Online Sidik Utama.
MEDIA ONLINE SIDIK UTAMA
Di bawah naungan PT IHWAN ZUBAIDI ABADI
Website: www.sidikutama.my.id
085655699133
